Jumat, 17 April 2009

KAS MASJID

{ LATAR BELAKANG } Masjid di zaman sekarang disamping memiliki tanah yang produktif, tidak sedikit pula yang memiliki kas berupa uang chas yang berjibun. Yang demikian itu terkadang membuat Takmir masjid yang berfikir progresif untuk mengembangkannya dalam bentuk kerjasama dengan orang lain/person pengurus untuk memutarnya dalam bisnis (akad Qirodh), dengan harapan bisa menghasilkan laba yang bermanfaat untuk kepentingan masjid. { PERTANYAAN } a. Bagaimanakah hukumnya pengurus/takmir menggunakan kas masjid tersebut untuk diputar dalam bisnis (Qirodh) ? b. Siapakah yang menanggung resiko kerugian (Masjid atau personal/oknum pengurus) ? (MWC TIRTO) . Dalam hal ini ada dua penjelasan ( yang satu berbentuk BAHTSUL MASAIL, yang satu lagi berbentuk artikel. Namun kedua-duanya bukan merupakan jawaban dari kami, kami hanya mengutip saja). Selamat mengikuti. {PERTAMA} Majalah Nahdlatul Ulama " AULA " Edisi No. 03 Tahun XX Maret 1998 dalam rubrik Bahtsul Masail yang diasuh oleh KH. A. Masduqi Mahfudz menurunkan jawaban atas pertanyaan dari Hamsum Ibnu Shafari PP. Nasy'atul Muta'allimin Gapura Timur Sumenep, sbb : [Memanfaatkan Kas Masjid] Pertanyaan: Bolehkah menjalankan usaha dengan memakai uang kas masjid dengan syarat bagi hasil antara pengusaha dengan masjid ? Jawaban : Tidak boleh, sebab Ta'mir atau Pengurus Masjid hanya diperkenankan untuk mengambil manfaat dari harta kekayaan masjid dan tidak diperkenankan memanfaatkan harta kekayaan masjid. Dasar pengambilan: Kitab Asy Syarwani juz 6 halaman 273: وفي شرح الروض : ولا يخفي أن المملوك من فوائد المدارس ونحوها إنما هو الانتفاع لا المنفعة . انتهي . أي فلا يجوز إجارتها ولا إعارتها . انتهي . {KEDUA} Di: pesantren.or.id.29.masterwebnet.com (akses lewat Google) , menurunkan artikel tentang wakaf oleh KH. Muhibbul Aman Aly dengan judul " Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah " . Disana tertulis: " .... Nadhir masjid juga dituntut untuk mengembangkan harta masjid yang berpotensi mendatangkan keuntungan. Bahkan jika dimungkinkan, harta masjid yang tidak sedang dibutuhkan untuk keperluan masjid, dapat diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan, nadhir dituntut untuk berlaku hati-hati sebelum memutuskan. Resiko kerugian harus secara cermat diperhitungkan ....." . والله أعلم بالصواب .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar