Jumat, 17 April 2009

GAJI TIGA BELAS

{ LATAR BELAKANG } Di Negara kita, sudah tidak asing lagi ada tunjangan gaji senilai satu gaji pada setiap tahun atau yang lebih dikenal dengan istilah "GAJI TIGA BELAS" dikalangan instansi pemerintah bahkan sebagian instansi swasta. {PERTANYAAN} a. Termasuk akad apakah gaji tiga belas tersebut ? b. Bagaimana hukumnya ? (SYURIYAH CABANG) . Jawab: Kami belum menemukan NASH untuk jawaban pertanyaan tsb diatas. Kami hanya menjajikan Kutipan TAMBAHAN LEMBAGA NEGARA No. 4850 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 68) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2008, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proposional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Sumber: yusaksunaryanto.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar