MATERI BAHTSUL
MASAIL DINIYAH
KONFERENSI CABANG KE-16 NAHDHATUL ULAMA
KABUPATEN PEKALONGAN
KONFERENSI CABANG KE-16 NAHDHATUL ULAMA
KABUPATEN PEKALONGAN
15 Rabi'ul Awwal 1434 H / 27 Januari 2013 M
1.Masalah Jalan Trotoar
a. Pengertian
Jalan trotoar adalah jalan yang dibangun oleh pemerintah di samping kanan dan kiri jalan
utama, sebagai penutup saluran air / irigasi maupun sengaja dibuat untuk itu, yang
berfungsi sebagai jalan umum untuk pejalan kaki.
b. Kasus
Jalan trotoar karena letaknya tepat di depan toko / rumah sering dimanfaatkan untuk
lapak maupun tempat menumpuk barang dagangan yang akan ditawarkan, sehingga tidak
dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sebagai jalan umum.
a. Pengertian
Jalan trotoar adalah jalan yang dibangun oleh pemerintah di samping kanan dan kiri jalan
utama, sebagai penutup saluran air / irigasi maupun sengaja dibuat untuk itu, yang
berfungsi sebagai jalan umum untuk pejalan kaki.
b. Kasus
Jalan trotoar karena letaknya tepat di depan toko / rumah sering dimanfaatkan untuk
lapak maupun tempat menumpuk barang dagangan yang akan ditawarkan, sehingga tidak
dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sebagai jalan umum.
Permasalahan
a. Apa hukumnya mengambil manfaat yang diperuntukkan kepada masyarakat umum,
untuk kepentingan pribadi, baik untuk kepentingan perdagangan maupun keluarga ?
b. Bisakah orang itu diberi sanksi denda karena telah menyerobot hak umum untuk
kepentingan pribadi ?
c. Bagaimana hukum penghasilan ekonomi yang diperoleh dengan cara menyerobot tempat
masyarakat tersebut untuk usaha perdagangannya ?
a. Apa hukumnya mengambil manfaat yang diperuntukkan kepada masyarakat umum,
untuk kepentingan pribadi, baik untuk kepentingan perdagangan maupun keluarga ?
b. Bisakah orang itu diberi sanksi denda karena telah menyerobot hak umum untuk
kepentingan pribadi ?
c. Bagaimana hukum penghasilan ekonomi yang diperoleh dengan cara menyerobot tempat
masyarakat tersebut untuk usaha perdagangannya ?
2. Masalah Penyampaian Zakat Diluar
Lokasi Tempatnya Bekerja
a. Pengertian
Yang dimaksud penyampaian zakat diluar lokasi tempatnya bekerja adalah seorang
yang selama satu tahun dengan menghasilkan kekayaan / keuntungan sampai batas
wajib dikeluarkannya zakat, namun ketika akan mengeluarkan zakat disampaikan
kepada mustahiq yang berdomisili diluar daerah tempat bekerja sementara di daerah
dimana tempat usaha itu didirikan masyarakatnya banyak yang tergolong mustahiq.
a. Pengertian
Yang dimaksud penyampaian zakat diluar lokasi tempatnya bekerja adalah seorang
yang selama satu tahun dengan menghasilkan kekayaan / keuntungan sampai batas
wajib dikeluarkannya zakat, namun ketika akan mengeluarkan zakat disampaikan
kepada mustahiq yang berdomisili diluar daerah tempat bekerja sementara di daerah
dimana tempat usaha itu didirikan masyarakatnya banyak yang tergolong mustahiq.
b. Kasus
Seorang mendirikan perusahaan di Cilegon Jakarta memberikan penghasilan yang
wajib dizakati pada jumlah yang banyak, namun pengusahanya / pemilik perusahaan
itu ketika akan mengeluarkan zakatnya diberikan kepada mustahiq yang berada diluar
daerah asalnya, Pekalongan. Sementara warga masyarakat yang hidup dan berdomisili
di daerah sekitar tempat perusahaanya, cukup diberikan bingkisan lebaran baik yang
tergolong mustahiq maupun tidak.
c. Permasalahan
- Bagaimana hukum mengeluarkan zakat maal kepada mustahiq diluar daerah dari
tempat perusahaannya yang sebenarnya juga banyak terdapat mustahiq ?
- Bagaiamana pula hukum mengeluarkan zakat profesi yang disampaikan kepada
mustahiq yang berdomisili jauh dari lokasi / daerah tempatnya bekerja, padahal di
daerah itu juga banyak terdapat mustahiq ?
(MWC NU Kedungwuni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar