Rabu, 25 Januari 2012

AS`ILAH BAHTSUL MASAIL WAQI’IYYAH

PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA
JAWA TENGAH

Jl. Dr. Cipto 180 Semarang 50125, Telp. / Fax (024) 8416076



AS`ILAH BAHTSUL MASAIL WAQI’IYYAH

1. HIV / AIDS


Deskripsi masalah:

Ada suami positif tertular HIV. Dia tidak mau memberitahukan kepada istrinya karena khawatir kalau istrinya tahu justru akan memohon fasakh ke Pengadilan Agama padahal dia sangat mencintai istrinya.
Dalam setiap melakukan hubungan suami istri dia menggunakan kondom untuk menghindari tertularnya penyakit HIV tersebut pada istrinya.



Pertanyaan:

a. Apakah HIV termasuk aib yang membolehkan istri untuk mengajukan fasakh nikah ?

b. Bolehkah menyembunyikan penyakit menular semisal HIV kepada pasangan hidupnya ?
(Pertanyaan dari: PCNU Kab. Demak)


2. KUOTA HAJI


Deskripsi masalah:

Haji merupakan rukun Islam ke- 5 yang wajib dilakukan bagi setiap orang Islam yang mampu sekali dalam seumur hidup. Kemampuan sesorang untuk untuk beribadah haji berkaitan erat dengan kuota dari Pemerintah, apabila yang mendaftar melebihi kuota maka pendaftar diberangkatkan pada tahun berikutnya..
Seseorang yang menurut daftar tunggu berangkat tahun 2018 dapat diberangkatkan pada tahun 2012 dengan membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu yang dapat mengupayakan berangkat lebih awal dari daftar tunggu.


Pertanyaan:
a. Bagaimana aturan fiqh tentang tata urutan pemberangkatan haji ?
b. Bagaimana pandangan fiqh tentang tindakan kedua belah fihak tersebut, baik fihak calon jama’ah haji maupun fihak yang mengupayakan berangkat lebih awal ?
c. Jika ternyata fihak yang mengupayakan pemberangkatan lebih awal tersebut tidak bisa melaksankan apa yang dijanjikan, apakah dia wajib mengembalikan uang calon jama’ah ? Jika ya, berapakah yang wajib dikembalikan ?

(Pertanyaan dari: PCNU Kab. Jepara)


3. PEMINDAHAN KUBURAN

Deskripsi masalah:

Ada makam seorang Habib / Ulama yang berada di tanah milik keluarga dan ramai diziarahi oleh kaum muslimin di sekitarnya. Pemerintah Daerah setempat dalam program pengembangan tata ruang kota menuntut agar kawasan makam itu dijadikan taman kota, maka upaya pemindahan makampun mutlak diperlukan.

Dalam perundingan dengan fihak keluarga, disepakati bahwa metode pemindahan makam itu dengan mengeruk tanah kuburan dengan lebar 3 (tiga) meter, panjang 4 (empat) meter, kedalaman 3 (tiga) meter dengan alat berat tanpa menyentuh tubuh mayat sama sekali, kemudian dipindah tempat baru yang dilengkapi dengan masjid dan beberapa fasilitas yang dibutuhkan oleh para peziarah, adapun biaya kesemuanya itu menjadi tanggungan Pemerintah Daerah setempat.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum pemindahan mayat dengan cara / metode diatas ?

b. Bagaimana hukum pengambilan dana Pemda untuk kepentingan diatas ?

(Pertanyaan dari: PCNU Kab. Kendal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar